Monday, January 21, 2019

Cara Perpanjang Paspor Yang Sudah Habis

Paspor adalah dokumen yang sangat wajib dan begitu penting karena itu merupakan identitas diri lain bagi yang akan berpergian ke luar negri. Paspor di negara Indonesia saat ini hanya berlaku selama 5 tahun dan bagi kalian yang paspor nya sudah habis masa berlaku tidak usah khawatir karena kini prosedur perpanjangan paspor tidak lagi ribet seperti dulu, dimana kita harus rela mengantri sampai berjam - jam sejak subuh. Kini di era teknologi yang sudah berkembang sangat pesat ini segalanya menjadi mudah, termasuk pembuatan atau perpanjang paspor. Demikian juga Kantor Imigrasi terus berbenah membenahi prosedur pembuatan paspor lewat antrian online.

Untuk persyaratannya pun sudah terbilang mudah, kalian tidak perlu lagi menyiapkan dokumen yang banyak dan repot, cukup membawa paspor lama yang habis masa berlaku dan juga tidak lupa harus membawa e-ktp yang masih berlaku. Tetapi kalian tidak bisa serta merta datang tetap harus mengambil antrian online lewat website antrian. Untuk website resmi dari pihak Imigrasinya yaitu, Imigrasi.co.id

Hasil gambar untuk paspor

Persyaratan atau Dokumen yang Dibutuhkan :


1. Paspor lama asli beserta fotokopinya (cukup fokopi halaman depan dan belakang yang berisi informasi data diri pemegang paspor).
2. e-KTP asli beserta fotokopinya.
Khusus pemegang paspor yang diterbitkan atau dicetak di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan cukup dengan paspor lama beserta e-KTP.
3. Khusus untuk pemegang paspor yang dicetak di bawah tahun 2009, sertakan juga Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
4. Kemudian, akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat baptis yang asli beserta fotokopinya. Pilih satu dokumen saja. Pastikan pada dokumen yang dipilih terdaftar informasi tentang nama lengkap, tempat & tanggal lahir, dan nama kedua orang tua.
5. Siapkan materai 6000.

Catatan Penting: Perlu diketahui bahwa paspor yang bisa diperpanjang hanya paspor yang masa berlakunya sudah kurang dari 6 bulan sebelum expired. Khusus bagi kamu yang mau mengganti paspor biasa ke e-paspor atau paspor elektronik, kamu bisa melakukannya kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku paspor habis.

(Baca juga artikel : Ini Yang Terjadi Jika Mengaktifkan HP di Pesawat)


Proses dan Cara Perpanjang Paspor Online


Saat ini, untuk proses dan cara memperpanjangnya sudah cukup begitu mudah dan bisa dilakukan secara online dimana saja. Oleh karena itu, luangkan waktu untuk menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan serta mengikuti tahapan perpanjang paspor yang berlaku. Alangkah baiknya, hindari menggunakan calo untuk melakukan perpanjangan paspor. Selain harganya jauh lebih mahal, sangat beresiko sekali akan penipuan dan hal tersebut juga akan mencoreng nama baik Imigrasi.

Berikut ini adalah tahapan cara perpanjang paspor online yang bisa kalian lakukan secara online dalam waktu singkat.

1. Akses Situs Resmi Imigrasi
Kunjungi situs resmi milik pihak Imigrasi dengan url  https://www.imigrasi.go.id supaya lebih jelas

2. Isi Formulir yang tersedia
Silakan isi data - data yang diminta untuk melengkapi persyaratan permohonan

3. Pilih opsi kantor Imigrasi
Kalian bisa memilih kantor imigrasi mana yang ingin anda kunjungi nanti, sebaiknya pilihlah yang paling dekat dengan tempat tinggal untuk mempersingkat waktu

4. Lakukan pembayaran
Konfirmasi kan pengajuan perpanjang paspor anda dengan melakukan Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan

5. Tentukan Tanggal Wawancara & Jadwal datang ke Imigrasi
Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya kalian bisa memilih jadwal wawancara di kantor Imigrasi yang sudah dipilih sebelumnya

6. Bawa Semua Dokumen & Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal Yang sudah Ditentukan
Jangan sampai telat, usahakan kalian datang lebih awal dari jam yang sudah ditentukan sebelumnya. Ikuti tahapan wawancara dikantor Imigrasi dan serahkan berkas, wawancara, proses pengambilan data, hingga sesi foto.

No comments:

Post a Comment